Tuesday, July 24th, 2007


Makna Kreativitas

Sebagian orang berpendapat bahwa kreativitas itu hanya dimiliki segelintir orang berbakat. John Kao, pengarang buku Jamming: The Art and Discipline in Bussiness Creativity, (1996), membantah pendapat ini. “Kita semua memiliki kemampuan kreatif yang mengagumkan, dan kreativitas bisa diajarkan dan dipelajari,” kata Kao.

Sebagian orang lain berpendapat bahwa kreativitas selalu dimiliki oleh orang berkemampuan akademik yang tinggi. Namun faktanya, banyak orang yang memiliki kemampuan akademis tinggi tetapi tidak otomatis melakukan aktivitas yang menghasilkan output kreatif.

Terdapat beragam definisi yang terkandung dalam pengertian kreativitas. Menurut pandangan David Campbell, kreativitas adalah suatu ide atau pemikiran manusia yang bersifat inovatif, berdaya guna, dan dapat dimengerti. Definisi senada juga dikemukakan oleh Drevdahl. Menurutnya, kreativitas adalah kemampuan seseorang menghasilkan gagasan baru, berupa kegiatan atau sintesis pemikiran yang mempunyai maksud dan tujuan yang ditentukan, bukan fantasi semata.

Makna kata kreatif sendiri sesungguhnya berkisar pada persoalan menghasilkan sesuatu yang baru. Suatu ide atau gagasan tentu lahir dari proses berpikir yang melibatkan empat unsur berpikir: alat indera; fakta; informasi; dan otak. Arti kata kreatif di sini harus diarahkan pada proses dan hasil yang positif, tentu untuk kebaikan bukan untuk keburukan. Kreatif juga perlu dibenturkan dengan kesesuaian, konteks dengan tema persoalan, nilai pemecahan masalah, serta bobot dan tanggung jawab yang menyertainya. Dengan demikian, tidak setiap kebaruan hasil karya dapat dengan serta-merta disebut kreatif. Yang dimaksud tanggung jawab di sini adalah landasan konseptual yang menyertai karya tersebut.

Bagi setiap Muslim, landasan berpikir dan berbuat atau berkarya adalah akidah Islam. Karena itu, sudah semestinya setiap hasil pemikiran dan perbuatan atau karyanya berstandar pada akidah Islam tersebut sebagai bentuk keyakinannya kepada Allah Swt. yang telah menciptakannya.

Di dalam makna kreatif—untuk menyebut suatu karya baru atau kebaruan—yang diutamakan adalah aspek kesegaran ide dalam karya tersebut, bukan sekadar ulangan atau stereotip. Kreatif bisa juga ditinjau dari nilai orisinalitas dan keunikan cara penyampaiannya; bisa juga merupakan sebuah alternatif “cara lain”, walau inti pesan sebenarnya tidak berbeda dengan apa yang pernah ada sebelumnya.

Kedalaman kreativitas dapat juga diukur dari nilai efektivitas atau kualitas pencapaiannya. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam buku At-Tafkîr (1973) memberikan contoh, bahwa berpikir tentang kebenaran dapat merupakan proses berpikir kreatif (menggagas pemikiran baru). Contoh: berpikir untuk menghasilkan sebuah pemikiran (baru), kemudian mengkaji kesesuaiannya dengan fakta hingga pemikiran itu sesuai dengan fakta yang ditunjukkannya. Jika sesuai maka pemikiran itu merupakan kebenaran; jika tidak sesuai maka wajib dilakukan pengkajian terhadap kebenaran, yaitu pengkajian terhadap pemikiran yang sesuai dengan fakta yang ditunjukkan pemikiran.


Kreativitas pada Anak

Kreativitas yang tampak pada anak-anak berbeda dengan orang dewasa. Kreativitas seorang anak bisa muncul jika terus diasah sejak dini. Pada anak-anak, kreativitas merupakan sifat yang komplikatif; seorang anak mampu berkreasi dengan spontan karena ia telah memiliki unsur pencetus kreativitas.

Pada dasarnya kreativitas anak-anak bersifat ekspresionis. Ini karena pengungkapan ekspresi itu merupakan sifat yang dilahirkan dan dapat berkembang melalui latihan-latihan. Ekspresi ini disebut dengan spontanitas, terbuka, tangkas dan sportif. Ada 3 ciri dominan pada anak yang kreatif: (1) spontan; (2) rasa ingin tahu; (3) tertarik pada hal-hal yang baru. Ternyata ketiga ciri-ciri tersebut terdapat pada diri anak. Berarti semua anak pada dasarnya adalah kreatif; faktor lingkunganlah yang menjadikan anak tidak kreatif. Dengan demikian, peran orangtua sebenarnya lebih pada mengembangkan kreativitas anak.


Empat Cara Mengembangkan Kreativitas Anak

1. Membangun kepribadian Islam.

Dengan cinta, orangtua dapat membangun kepribadian Islam pada anak yang tercermin dari pola pikir dan pola sikap anak yang islami. Orangtua yang paham akan senantiasa menstimulasi/merangsang aktivitas berpikir dan bersikap anak sesuai dengan standar Islam. Menstimulasi aktivitas berpikir dilakukan dengan cara menstimulasi unsur-unsur/komponen berfikir (indera, fakta, informasi dan otak). Aktivitas bersikap adalah aktivitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan jasmani dan naluri (beragama, mempertahankan diri dan melestarikan jenis). Orangtua dapat menstimulasi alat indera anak dengan cara melatih semua alat indera sedini mungkin. Ajak anak mengamati, mendengarkan berbagai suara, meraba berbagai tekstur benda, mencium berbagai bau dan mengecap berbagai rasa. Menstimulasi otak dilakukan dengan cara memberi nutrisi yang halal dan bergizi yang diperlukan untuk pembentukan sel-sel otak sejak dalam kandungan serta banyak menghadirkan fakta dan informasi yang dapat di cerap oleh anak. Menstimulasi informasi diarahkan untuk meyakini adanya Pencipta melalui fakta-fakta penciptaan alam. Orangtua juga bisa membacakan cerita, mengajari anak untuk selalu mengaitkan fakta baru dengan informasi yang sudah diberikan, serta menghindarkan anak dari fakta dan informasi yang merusak dengan cara menseleksi tayangan TV, buku dan majalah. Perlu dipahami oleh orangtua, bahwa anak memahami standar secara bertahap seiring dengan kesempurnaan akalnya. Anak usia dini belum sempurna akalnya. Namun, orangtua tetap perlu mengenalkan standar-standar kepada anak secara berulang-ulang tanpa memaksa anak untuk melakukannya. Biasakan pula mengenalkan dalil kepada anak. Orangtua juga hendaknya senantiasa menghadirkan keteladanan yang baik pada anak di mana saja mereka berada.

Orangtua yang paham tidak akan menuntut anaknya untuk sama dengan anak lainnya. Kita dapat membentuk kepribadian anak kita, tetapi bukan untuk menyamakan karakter mereka. Kita melihat, Sahabat Umar ra., Abu Bakar ra. dan sebagainya tidak memiliki karakter yang sama meskipun masing-masing mereka merupakan pribadi-pribadi yang islami. Keunikan mereka justru menjadikan mereka ibarat bintang-bintang yang gemerlapan di langit, terangnya bintang yang satu tidak memudarkan terangnya bintang yang lain. Begitu pula halnya dalam hal kreativitas mereka. Setiap Sahabat adalah insan kreatif. Masing-masing memiliki dimensi kreativitas sendiri-sendiri. Salman al-Farisi adalah penggagas Perang Parit; Umar bin al-Khaththab adalah penggagas ketertiban lalu-lintas; Abu Bakar ash-Shiddiq adalah penggagas tegaknya sistim ekonomi Islam; Khalid bin Walid adalah penggagas strategi perang moderen; dan banyak lagi.

Yang menjadi masalah sekarang, para orangtua sering kurang bersungguh-sungguh untuk mengembangkan kreativitas anak. Seolah-olah para orangtua lebih suka jika anak menjadi fotokopi orang lain ketimbang dia tumbuh sebagai suatu pribadi yang utuh.

Karena kepribadian menentukan kreativitas, seorang Muslim pada hakikatnya memiliki potensi kreatif lebih besar dibandingkan dengan umat-umat lainnya.


2. Menumbuhkembangkan motivasi.

Kreativitas dimulai dari suatu gagasan yang interaktif. Bagi anak-anak, dorongan dari luar diperlukan untuk memunculkan suatu gagasan. Dalam hal ini, para orangtua banyak berperan. Dengan penghargaan diri, komunikasi dialogis dan kemampuan mendengar aktif maka anak akan merasa dipercaya, dihargai, diperhatikan, dikasihi, didengarkan, dimengerti, didukung, dilibatkan dan diterima segala kelemahan dan keterbatasannya. Dengan demikian, anak akan memiliki dorongan yang kuat untuk secara berani dan lancar mengemukakan gagasan-gagasannya. Selain itu, untuk memotivasi anak agar lebih kreatif, sudah seharusnya kita memberikan perhatian serius pada aktivitas yang tengah dilakukan oleh anak kita, misalnya dengan melakukan aktivitas bersama-sama mereka. Kalau kita biasa melakukan puasa dan shalat bersama anak-anak kita, mengapa untuk aktivitas yang lain kita tidak dapat melakukannya? Bukankah lebih mudah untuk mentransfer suatu kebiasaan yang sama ketimbang harus memulai suatu kebiasaan yang sama sekali baru? Dengan demikian, sesungguhnya seorang Muslim memiliki peluang yang lebih besar untuk menjadikan anak-anak mereka kreatif. Tinggallah sekarang bagaimana kita sebagai orangtua Muslim senantiasa berusaha untuk memperkenalkan anak-anak kita dengan berbagai hal dan sesuatu yang baru untuk memenuhi aspek kognitif mereka. Tujuannya adalah agar mereka lebih terdorong lagi untuk berpikir dan berbuat secara kreatif.

Perlu dicatat, dalam memotivasi anak agar kreatif, lakukanlah dengan cara menyenangkan dan tidak di bawah tekanan/paksaan.


3. Mengendalikan proses pembentukan

anak kreatif.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh orangtua dalam pembentukan anak kreatif adalah:

  • Persiapan waktu, tempat, fasilitas dan bahan yang memadai. Waktu dapat berkisar antara 10-30 menit setiap hari; bergantung pada bentuk kreativitas apa yang hendak dikembangkan. Begitu pula dengan tempat; ada yang memerlukan tempat yang khusus dan ada pula yang dapat dilakukan di mana saja. Fasilitas tidak harus selalu canggih; bergantung pada sasaran apa yang hendak dicapai. Bahan pun tidak harus selalu baru; lebih sering justru menggunakan bahan-bahan sisa atau bekas.
  • Mengatur kegiatan. Kegiatan diatur sedemikian rupa agar anak-anak dapat melakukan aktivitasnya secara individual maupun berkelompok. Kadang-kadang anak-anak melakukan aktivitas secara kompetitif; kadang-kadang juga secara kooperatif.
  • Menyediakan satu sudut khusus untuk anak dalam melakukan aktivitas.
  • Memelihara iklim kreatif agar tetap terpelihara. Caranya dengan mengoptimal-kan poin-poin tersebut di atas.


4. Mengevaluasi hasil kreativitas.

Selama ini kita sering menilai kreativitas melalui hasil atau produk kreativitas. Padahal sesungguhnya proses itu pada masa kanak-kanak lebih penting ketimbang hasilnya. Pentingnya penilaian kita terhadap proses kreativitas bukan berarti kita tidak boleh menilai hasil kreativitas itu sendiri. Penilaian tetap dilakukan. Hanya saja, ada satu hal yang harus kita perhatikan dalam menilai. Hendaknya kita menilai hasil kreativitas tersebut dengan menggunakan perspektif anak, bukan perspektif kita sebagai orangtua. Kalau kita mendapati seorang anak berusia 3 tahun dan kemudian dia dapat menyebutkan huruf hijaiyah dari alif sampai ya, apakah kita akan mengatakan, “Ah, kalau cuma bisanya baru menyebutkan begitu, saya juga bisa.” Tentu saja, dalam mengevaluasi proses dan hasil kreativitas harus “open mind” atau dengan “pikiran terbuka”. Setiap kali kita mengevaluasi hasil tersebut, kita harus selalu memberikan dukungan, penguatan sekaligus pengarahan. Begitu juga sebaliknya; jauhi celaan dan hukuman agar anak kita tetap kreatif.

Wallâhu a‘lam biash-shawâb. d

[Yuliana; Penulis adalah Dosen Universitas Negeri Padang, Ketua Kelompok Peduli Ibu dan Generasi El-Diina Pusat dan anggota Dewan Pakar Bidang Pemberdayaan Perempuan ICMI Muda.]

Meluruskan Makna Politik

Hubungan agama dengan politik terus menjadi perbincangan yang tak bosan dibahas. Ada yang menyatakan bahwa dakwah Rasulullah saw. hanyalah merupakan gerakan keagamaan yang bersifat ritual, spiritual dan moral belaka. Namun, realitas menunjukkan bahwa dakwah Nabi saw. juga merupakan dakwah yang bersifat politik. Lantas, bagaimana duduk perkaranya?

Sebelum berbicara lebih jauh tentang hal tersebut, penting dipahami apa yang disebut politik. Memang, politik dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Namun, bagaimanapun ia didefinisikan, satu hal sudah pasti, bahwa politik menyangkut kekuasaan dan cara penggunaan kekuasaan. Dalam pengertian sehari-hari, politik juga berhubungan dengan cara dan proses pengelolaan pemerintahan suatu negara (Amien Rais, Cakrawala Islam, hlm. 27).

Dalam sistem sekular, politik lebih didasarkan pada politik Machiavellis yang ditulis dalam buku The Prince. Machiavelli mengajarkan bahwa: (1) kekerasan (violence), brutalitas, dan kekejaman merupakan cara yang diperlukan penguasa; (2) penaklukan total atas musuh-musuh politik dinilai sebagai kebajikan puncak (summum bonum); (3) dalam menjalankan kehidupan politik seseorang harus dapat bermain seperti binatang buas. Karenanya, praktik politik sistem sekular merupakan homo homini lupus; manusia menjadi serigala terhadap manusia yang lain. Slogannya pun adalah, “Kiranya dapat diterima akal bila demi tuntutan profesionalnya, seorang serdadu harus membunuh dan seorang politikus harus menipu” (It is thought that by the necessities of his profession a soldier must kill and politici on lie).

Fakta politik seperti inilah yang menjadikan sebagian kalangan Muslim tertipu hingga menyimpulkan bahwa politik itu kotor. Karenanya, Islam tidak boleh mencampuri politik; Islam harus dipisahkan dari politik. Dakwah Nabi saw. pun didudukkan sebagai dakwah spiritualitas dan moral belaka, bukan dakwah yang bersifat politik.

Islam berbeda dengan itu. Politik dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah siyâsah, artinya: mengurusi urusan, melarang, memerintah (Kamus al-Muhîth, dalam kata kunci sâsa). Nabi saw. menggunakan istilah politik (siyâsah) dalam salah satu hadisnya:

«كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاََ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ»

Bani Israil itu diurusi urusannya oleh para nabi (tasûsu hum al-anbiyâ’). Ketika seorang nabi wafat, nabi yang lain datang menggantinya. Tidak ada nabi setelahku, namun akan ada banyak khalifah. (HR Muslim).

Jadi, politik artinya adalah mengurusi urusan umat. Berkecimpung dalam dunia politik berarti memperhatikan kondisi kaum Muslim dengan cara menghilangkan kezaliman penguasa dan melenyapkan kejahatan kaum kafir atas mereka. Politik Islam berarti mengurusi urusan masyarakat melalui kekuasaan, melarang dan memerintah, dengan landasan hukum/syariah Islam (MR Kurnia; Al-Jamaah, Tafarruq dan Ikhtilaf, hlm. 33-38).


Islam: Gerakan Keagamaan dan Politik

Sebagai gerakan keagamaan, Islam sudah disepakati oleh semua kalangan. Artinya, Islam merupakan ajaran ritual, spiritual dan moral. Islam mengandung ajaran ritual seperti shalat, zikir, puasa, dll. Islam juga mengajarkan spiritualitas dan moral seperti sabar, tawaduk, istiqamah, berpegang pada kebenaran, amanah, dll.

Siapapun yang menelaah sirah Nabi saw., baik yang ada dalam as-Sunnah maupun al-Quran akan menyimpulkan, bahwa dakwah yang dilakukan oleh Beliau dan para Sahabat, selain bersifat ritual, spiritual dan moral, juga merupakan dakwah yang bersifat politik. Di antara hal-hal yang menunjukkan hal tersebut adalah: Pertama, sebelum diangkat sebagai nabi dan rasul, Muhammad ber-tahanuts di Gua Hira. Namun, setelah dipilih sebagai utusan Allah, Beliau langsung diperintahkan untuk memberikan peringatan di tengah-tengah masyarakat mulai dari keluarga terdekat dan kawan-kawannya. Nabi saw. pun menyebarkan dakwah di tengah-tengah mereka. Beliau bergerak di masyarakat.

Kedua, Rasulullah saw. melakukan pemantapan akidah. Sejak awal, Nabi saw. Memproklamirkan: Lâ ilâha illâ Allâh, Muhammad Rasûlullâh. Dengan syahadat tersebut berarti tidak ada yang wajib disembah, diibadahi dan dipatuhi selain Allah. Menaati Allah haruslah dengan mengikuti utusan-Nya, Muhammad saw. Jadi, syahadat merupakan pengingkaran terhadap thâghût serta keimanan kepada Allah dan Rasul. Ini merupakan deklarasi politik. Karenanya, dapat dipahami mengapa Abu Jahal dan Abu Lahab, misalnya, tidak mau mengucapkannya. Bukan tidak bisa, melainkan mereka tahu apa isi kandungan dan konsekuensinya: kekuasaan mereka untuk menetapkan hukum hilang; hak mereka menetapkan baik-buruk, benar-salah, dan terpuji-tercela yang selama ini mereka miliki pun tidak ada lagi. Semuanya harus ditetapkan oleh wahyu.

Ketiga, dakwah Nabi saw. menyerukan pengurusan masyarakat (ri‘âyah syu’ûn al-ummah). Ayat-ayat Makiyyah banyak mengajari akidah seperti takdir, hidayah dan dhalâlah (kesesatan), rezeki, tawakal kepada Allah, dll. Ratusan ayat berbicara tentang Hari Kiamat (kebangkitan manusia dari kubur, pengumpulan manusia di padang mahsyar, pahala dan dosa, surga dan neraka, dll); tentang pengaturan terkait akhirat seperti nasihat dan bimbingan, membangkitkan rasa takut terhadap azab Allah, serta memberikan semangat untuk terus beramal demi menggapai ridla-Nya.

Selain itu, ratusan ayat al-Quran dan hadits di Makkah dan Madinah diturunkan kepada Nabi tentang pengaturan masyarakat di dunia. Misal: jual-beli, sewa-menyewa, wasiat, waris, nikah dan talak, taat pada ulil amri, mengoreksi penguasa sebagai seutama-utama jihad, makanan dan minuman, pencurian, hibah dan hadiah kepada penguasa, pembunuhan, pidana, hijrah, jihad, dll. Semua ini menegaskan bahwa apa yang didakwahkan Nabi saw. bukan hanya persoalan ritual, spiritual dan moral. Dakwah Nabi saw. berisi juga tentang hal-hal pengurusan masyarakat. Artinya, dilihat dari isinya dakwah Rasulullah saw. juga bersifat politik.

Keempat, Rasulullah melakukan pergulatan pemikiran. Pemikiran dan pemahaman batil masyarakat Arab kala itu dikritisi. Terjadilah pergulatan pemikiran. Akhirnya, pemikiran dan pemahaman Islam dapat menggantikan pemikiran dan pemahaman lama. Konsekuensinya, hukum-hukum yang diterapkan di masyarakat pun berubah.

Rasulullah saw. dengan al-Quran menyerang kekufuran, syirik, kepercayaan terhadap berhala, ketidakpercayaan akan Hari Kebangkitan, anggapan Nabi Isa as. sebagai anak Tuhan, dll. Hikmah, nasihat, dan debat secara baik terus dilakukan oleh Nabi saw. Al-Quran mengabadikan hal ini:

ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

Serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah (argumentasi yang kuat) dan nasihat yang baik serta bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah Yang mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya, dan Dia pula yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS an-Nahl [16]:125).

Jelas, ini merupakan aktivitas politik karena merupakan aktivitas ri‘âyah syu’ûn al-ummah, mengurusi urusan rakyat.

Kelima, para pembesar Quraisy banyak menzalimi rakyat, kasar, menghambur fitnah, dan banyak bersumpah tanpa ditepati. Rasulullah saw. dengan tegas menyerang mereka karena kesombongan dan penentangan mereka. Di antara pembesar yang diserang langsung oleh Beliau adalah Abu Lahab dan istrinya (Ummu Jamil). Sementara itu, Walid bin Mughirah diserang dengan menyebutkan ciri, perilaku, dan tindakannya terhadap masyarakat. Misalnya, Nabi saw. menyerang Walid dengan ayat:

وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ، هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ، مَنَّاعٍ لِلْخَيْرِ مُعْتَدٍ أَثِيمٍ، عُتُلٍّ بَعْدَ ذَلِكَ زَنِيمٍ، أَنْ كَانَ ذَا مَالٍ وَبَنِينَ، إِذَا تُتْلَى عَلَيْهِ ءَايَاتُنَا قَالَ أَسَاطِيرُ الْأَوَّلِينَ، سَنَسِمُهُ عَلَى الْخُرْطُومِ

Janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kian kemari menghambur fitnah, yang sangat enggan berbuat baik, yang melampaui batas lagi banyak dosa, yang kaku (kasar), selain dari itu yang tidak diketahui siapa bapaknya karena dia mempunyai banyak harta dan anak. Apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami (Allah), ia berkata, “Ini adalah dongengan orang-orang terdahulu.” Kelak akan Kami beri tanda di belalainya (hidungnya). (QS al-Qalam [68]: 10-16).

Selain itu, Nabi saw. menyampaikan wahyu dari Allah yang berisi pembongkaran terhadap tipudaya para penguasa Quraisy itu (QS ath-Thariq [86]: 15-17; al-Anfal [8]: 30). Semua ini merupakan perjuangan politik. Arahnya adalah menghentikan kezaliman pembesar terhadap rakyatnya, seraya menyerukan Islam sebagai keadilan yang menggantikannya.

Keenam, Nabi saw. menentang hubungan-hubungan rusak di masyarakat dan menyerukan Islam sebagai gantinya. Pada saat itu, kecurangan dalam takaran dan timbangan sudah merupakan hal lumrah dalam jual-beli. Rasulullah menentang keras sistem masyarakat seperti ini (QS al-Muthaffifin [83]: 1-6).

Sistem masyarakat yang diterapkan penguasa/pembesar kala itu membiarkan pembunuhan terhadap anak-anak karena takut miskin, khawatir tidak terjamin makan dan kehidupannya. Rasul saw. justru berteriak lantang bahwa tindakan tersebut adalah dosa besar. Beliau menyerukan: tidak perlu takut dan khawatir miskin karena Allahlah yang mengatur rezeki. Perzinaan pun merajalela. Di tengah masyarakat yang mengagungkan pergaulan bebas itu, Nabi saw. mencela perzinaan. Beliau juga menentang keras pembunuhan yang ketika itu merupakan kebiasaan masyarakat yang dilegalkan oleh hukum penguasa. Perilaku para pembesar yang biasa mengambil harta anak yatim ditentang habis-habisan. Kebiasaan rakyat dan penguasa yang sering tidak memenuhi janji pun dilawannya; diluruskan. Lalu diserukan perubahan semua itu dengan syariah Islam (QS al-Isra’ [17]: 31-34).

Jelas, Rasul saw. bergerak di tengah masyarakat, membela kepentingan mereka, menentang aturan dan sistem yang rusak, serta mendakwahkan ajaran Islam sebagai gantinya. Semua ini merupakan aktivitas politik.

Ketujuh, setelah berhijrah dari Makkah ke Madinah, Beliau mendirikan institusi politik berupa negara Madinah. Beliau langsung mengurusi urusan masyarakat. Misal: dalam bidang pendidikan Beliau menetapkan tebusan tawanan Perang Badar dengan mengajari baca-tulis kepada sepuluh orang kaum Muslim pertawanan. Dalam masalah pekerjaan Nabi saw. mengeluarkan kebijakan dengan memberi modal dan menyediakan lapangan pekerjaan berupa pencarian kayu bakar untuk dijual (HR Muslim dan Ahmad). Nabi saw. pernah menetapkan kebijakan tentang lebar jalan selebar tujuh hasta (HR al-Bukhari). Beliau juga mengeluarkan kebijakan tentang pembagian saluran air bagi pertanian (HR al-Bukhari dan Muslim). Begitulah, Nabi saw. sebagai kepala pemerintahan telah memberikan arahan dalam mengurusi masalah rakyat.

Secara langsung, Rasulullah saw. menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai penulis (kâtib) setiap perjanjian dan kesepakatan, Harits bin Auf sebagai pemegang stempel kepala negara (berupa cincin) Nabi saw., Muaiqib bin Abi Fatimah sebagai pendata rampasan perang (ghanîmah), Hudzaifah bin Yaman sebagai kepala pusat statistik hasil buah-buahan di Yaman, dll.

Berdasarkan perilaku dakwah Nabi saw. dan para Sahabatnya di atas, jelaslah, dakwah Beliau tidak sekadar mencakup ritual, spiritual dan moral. Dakwah Beliau juga bersifat politik, yakni mengurusi urusan umat dengan syariah. Karenanya, dakwah Islam haruslah diarahkan seperti yang dilakukan Beliau. Politik tidak dapat dan tidak boleh dipisahkan dari Islam. Tentu, sekali lagi, politik yang dimaksud bukanlah politik Machiavellis atau sekular.


Penutup

Dari apa yang dilakukan oleh Nabi saw. jelas terlihat bahwa tujuan gerakan politik Beliau bukanlah untuk diri sendiri atau kelompok. Buktinya, Beliau menolak tawaran utusan Quraisy, Abu Jahal dkk. Padahal segala hal ditawarkan: harta, tahta, wanita, dan kekuasaan. Syaratnya, Beliau menghentikan dakwah untuk menerapkan Islam. Namun, ketika di Madinah Beliau dapat meraih kekuasaan untuk menerapkan seluruh hukum Islam maka Beliau pun menegakkan pemerintahan Islam dengan momentum Baiat Aqabah II. Berbeda dengan saat ditawari Quraisy, kali ini kekuasaan tidak Beliau tolak. Ini menggambarkan dengan terang, bahwa gerakan dakwah politik Rasulullah saw. ditujukan untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan Jahiliah menuju penerapan Islam yang penuh cahaya dengan diraihnya kekuasaan dan kekuatan untuk itu. Muara dakwah Nabi saw. adalah penerapan Islam secara total di tengah-tengah masyarakat melalui kekuasaan.

Dengan gerakan dakwah politik, umat dapat meraih kembali kejayaannya. Tanpa gerakan dakwah yang bercorak politik, umat akan terus dininabobokan dan dizalimi oleh pihak lain. Hukum-hukum yang sifatnya pribadi memang masih bisa dilaksanakan sekalipun tanpa kekuasaan; sekalipun tidak sempurna. Namun, hukum-hukum selainnya (sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, dll) tidak dapat diterapkan. Tanpa gerakan dakwah politik kekuasaan untuk menerapkan syariah Islam tidak dapat diraih. Konsekuensinya, penerapan Islam secara kâffah pada individu, keluarga, masyarakat dan negara sulit dibayangkan terlaksana.

Wallâhu a‘lam bi ash-shawâb.

Pengantar Redaksi:

 

Banyak cara yang dilakukan oleh orang-orang Barat kafir untuk menghancurkan Islam. Salah satunya adalah dengan membedakan istilah fikih dengan syariat. Fikih dianggap relatif dan nisbi, sedangkan syariat dianggap mutlak dan permanen. Fikih dianggap tak lebih sebagai interpretasi manusia atas syariat—yang banyak dipengaruhi oleh latar belakang ideologi dan kondisi sosio-psikologisnya—dan bukan syariat itu sendiri. Dengan kata lain, syariat adalah hukum Tuhan, yang hanya Tuhan sendirilah yang paham, sedangkan fikih sekadar penafsiran manusia atas hukum Tuhan itu, yang bisa berbeda-beda dan beraneka ragam. Itulah beberapa pemahaman dari sebagian kaum Muslim yang sudah ter-Barat-kan dalam memandang fikih dan syariat Islam. Betulkah demikian?

 

Telaah Kitab kali ini bermaksud meluruskan kembali makna fikih dan syariat, dengan merujuk pada penjelasan yang ada dalam kitab, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, jilid III, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, di samping yang terdapat dalam beberapa kitab ushul fikih karya para ulama yang lain. Selamat membaca!

 


Pemahaman Keliru Tentang Fikih dan Syariat Islam

 

Pertama, fikih dianggap sebagai hukum syariat yang bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi, waktu, dan tempat. Di antara argumentasi yang dijadikan dalih untuk mendukung anggapan ini adalah adanya qawl qadîm dan qawl jadîd-nya Imam asy-Syafi‘i serta adanya perbedaan fatwa hukum yang dikeluarkan oleh para ulama dalam kasus yang sama pada tempat, kondisi, dan waktu yang berbeda. Kenyataan ini dianggap sebagai bukti bahwa fikh bisa berubah karena perubahan tempat, kondisi, dan waktu.

 

Kedua, fikih dianggap berbeda dengan syariat. Fikih digali dari nash yang dzanni, bisa disesuaikan dengan kondisi dan fakta, sedangkan syariat digali dari dalil yang qath‘i. Pemahaman fikih semacam ini telah menempatkan fikih pada kondisi interpretasi (on interpretation), sedangkan syariat pada kondisi nir-interpretasi. Bahkan, sebagian orang menganggap syariat itu hanya diketahui oleh Allah Swt., sedangkan manusia hanya mengetahui fikih belaka. Karena itu, jargon penerapan syariat Islam yang dipropagandakan sebagian gerakan Islam mereka anggap sebagai propaganda dangkal yang tidak sejalan dengan akal sehat. Menurut mereka, yang benar adalah menerapkan fikih Islam bukan menerapkan syariat Islam. Sebab, masih menurut mereka, kebenaran syariat itu bersifat mutlak, dan hanya diketahui oleh al-Khaliq. Atas dasar itu, perjuangan menerapkan syariat Islam sama artinya dengan memperjuangkan sesuatu yang tidak mungkin bisa dilakukan oleh manusia.

 

Ketiga, dari sisi metodologi, sebagian orang menganggap bahwa fikih sah-sah saja digali berdasarkan fakta, kondisi, dan momentum yang sedang berkembang. Lebih dari itu, muncul anggapan bahwa dalil untuk masalah fikih tidak harus didasarkan pada dalil-dalil syariat. Fikih bersifat fleksibel dan dinamis, tidak sebagaimana syariat. Akibatnya, perkara yang sudah jelas hukumnya bisa diinterpretasi ulang berdasarkan realitas dan kenyataan. Misalnya, keharaman kepemimpinan wanita dalam institusi negara bisa diubah menjadi halal–dengan dalih fikih—sesuai dengan konteks realitas dan kepentingan politik. Anggapan semacam ini telah mereduksi fikih pada tataran yang sangat rendah, bahkan cenderung melecehkan fikih itu sendiri. Sebab, mereka telah mensejajarkan fikih dengan pendapat yang lahir dari hawa nafsu dan kepentingan politik. Lahirlah kemudian, ‘fikih realitas’ (fiqh al-wâqi‘), ‘fikih keseimbangan’ (fiqh al-muwâzanah), ‘fikih gerakan’, dan sebagainya, yang digali berdasarkan realitas dan kenyataan, serta menggunakan metodologi istinbâth (penggalian hukum) yang serampangan. Akhirnya, fikih Islam hanya digunakan sebagai penjustifikasi fakta rusak yang bertentangan dengan syariat Islam.

 

Inilah beberapa anggapan keliru mengenai fikih dan syariat. Anggapan seperti di atas hamper telah menjadi mainstream berpikir mayoritas kaum muslim. Ironisnya, asumsi-asumsi salah di atas justru digulirkan oleh sebagian kaum Muslim dengan dalih ‘pencerahan dan pembaruan’ agama. Padahal, yang terjadi bukanlah pencerahan dan pembaruan, tetapi pembusukan dan penggerusan Islam.

 

Sudah semestinya kita meletakkan kembali garis lurus di antara garis-garis yang bengkok agar umat selalu berjalan di atas jalan yang lurus dan benar, dan agar mereka tidak mudah berpaling pada propaganda-proganda murahan.

 


Menelusuri Kembali Makna Fikih dan Syariat

 

Al-Ghazali berpendapat bahwa secara literal, fikih (fiqh) bermakna al-‘ilm wa al-fahm (ilmu dan pemahaman). (Imam al-Ghazali, Al-Mustashfâ fî ‘Ilm al-Ushûl, hlm. 5. Lihat juga: Imam al-Razi, Mukhtâr ash-Shihâh, hlm. 509; Imam asy-Syaukani, Irsyâd al-Fuhûl, hlm. 3; Imam al-Amidi, Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, I/9). Sedangkan menurut Taqiyyuddin al-Nabhani, secara literal, fikih bermakna pemahaman (al-fahm). (Taqiyyuddin an-Nahbani, Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, III/5).

 

Sementara itu, secara istilah, para ulama mendefinisikan fikih sebagai berikut:

  1. Fikih adalah pengetahuan tentang hukum syariat yang bersifat praktis (‘amaliyyah) yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci (tafshîlî). (An-Nabhani, ibid., III/5).
  2. Fikih adalah pengetahuan yang dihasilkan dari sejumlah hukum syariat yang bersifat cabang yang digunakan sebagai landasan untuk masalah amal perbuatan dan bukan digunakan landasan dalam masalah akidah. (Al-Amidi, op.cit., I/9).
  3. Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. (Asy-Syaukani, op.cit., hlm.3).

Sedangkan syariat/syariah (syarî‘ah) didefinisikan oleh para ulama ushul sebagai berikut:

  1. Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi) (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ‘ aw al-takhyîr, aw al-wadl‘i (An-Nabhani, op.cit., III/31).
  2. Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-mukallafîn. (Al-Amidi, op.cit.)
  3. Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan hamba (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd (Al-Amidi, ibid., I/70-71).
  4. Syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ (Pembuat hukum) yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf dan berkaitan dengan iqtidhâ‘ (ketetapan), takhyîr (pilihan), atau wadh‘i (kondisi) (khithâb asy-Syâri‘ al-muta‘allaq bi af‘âl al-‘ibâd bi al-iqtidhâ‘ aw al-takhyîr, aw al-wadl‘i. (Asy-Syaukani, op.cit., hlm. 7).

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan, bahwa fikih dan syariat adalah dua sisi yang tidak bisa dipisah-pisahkan meskipun keduanya bisa dibedakan. Keduanya saling berkaitan dan berbicara pada aspek yang sama, yakni hukum syariat.

 

Fikih adalah pengetahuan terhadap sejumlah hukum syariat yang digali dari dalil-dalil yang bersifat rinci. Sedangkan syariat adalah hukum Allah yang berlaku pada benda dan perbuatan manusia. Menurut Imam al-Ghazali, fikih mencakup kajian terhadap dalil-dalil dan arah yang ditunjukkan oleh dalil (makna), dari tinjauan yang bersifat rinci. Contohnya, penunjukkan sebuah hadis pada makna tertentu, misalnya nikah tanpa wali secara khusus. (Al-Ghazali, op.cit., hlm. 5). Sedangkan hukum syariat adalah perintah Asy-Syâri‘ yang berhubungan dengan perbuatan hamba, baik dengan iqtidhâ‘, takhyîr, maupun wadh‘i.

 

Baik fikih maupun syariat harus digali dari dalil-dalil syariat: al-Quran, Sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas. Keduanya tidak boleh digali dari fakta maupun kondisi yang ada. Keduanya juga tidak bisa diubah-ubah maupun disesuaikan dengan realitas yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya, realitas masyarakat justru harus disesuaikan dengan keduanya.

 


Syariat dan Fikih Harus Ditetapkan Berdasarkan Dalil Syariat

 

Kesalahan anggapan pertama.

 

Tidak benar jika dinyatakan bahwa fikih bersifat fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kondisi, tempat, dan waktu; sedangkan syariat tidak. Sebab, baik fikih maupun syariat adalah hukum yang digali (di-istinbâth) dari dalil-dalil syariat untuk menghukumi sebuah fakta. Dengan kata lain, fikih dan syariat harus ditetapkan berdasarkan dalil syariat (al-Quran, Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas), bukan didasarkan pada kenyataan. Fikih dan syariat harus lahir melalui proses penggalian (istinbâth) terhadap dalil, bukan lahir dari fakta dan kenyataan yang ada.

 

Perbedaan fatwa dan pendapat yang dikeluarkan oleh Imam Syafi‘i dalam kasus yang sama karena adanya perbedaan tempat dan kondisi tidak serta-merta menunjukkan bahwa beliau telah menjadikan fakta dan kondisi sebagai mashdar al-hukm (sumber hukum), tetapi harus dipahami bahwa hakikat permasalahannya berbeda, tidak sama persis. Akibatnya, hukum yang ditetapkan untuk fakta tersebut adalah berbeda. Bahkan, Imam Syafi‘i sendiri telah mengkritik dengan keras siapa saja yang berdalil dengan istihsân. Beliau menyatakan, “Siapa saja yang melakukan istihsân (menetapkan hukum berdasarkan fakta), maka ia telah membuat syariat, dan siapa saja yang telah nmembuat syariat, maka sesungguhnya ia telah kafir.”

 


Kesalahan anggapan kedua.

 

Fikih memang berbeda dengan syariat, tetapi substansi pembahasannya adalah sama, yakni hukum. Dengan kata lain, baik fikih dan syariat sama-sama harus lahir dari dalil syariat, bukan dari fakta atau realitas yang ada. Pendapat yang menyatakan bahwa fikih bisa disesuaikan dengan fakta harus ditolak. Sebab, sumber dari fikih adalah al-Quran, Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Namun demikian, tatkala seorang fakih hendak menghukumi sebuah fakta, ia tidak cukup hanya memahami nash-nash syariat belaka, tetapi juga harus memahami realitas. Ini ditujukan agar hukum dan realitas yang dihukumi sesuai dan sejalan.

 

Anggapan bahwa syariat hanya diketahui oleh Allah Swt. saja adalah anggapan yang sangat keliru dan dangkal. Bahkan, asumsi semacam ini telah menunjukkan bahwa orang tersebut tidak memahami fikih dan syariat secara mendalam. Sebab, dalam banyak ayat al-Quran, Allah Swt. telah memerintahkan kaum Muslim untuk berhukum dengan hukum Allah (syariat). Lantas, bagaimana mungkin Allah Swt. memerintahkan kepada kita sesuatu yang kita sendiri tidak bisa memahaminya? Mahasuci Allah dari kesia-siaan. Allah Swt. berfirman:

 

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

 

Siapa saja yang tidak berhukum dengan apa saja yang diturunkan Allah, mereka adalah orang-orang kafir. (QS al-Maidah [5]: 44).

 

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

 

Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara apa saja yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya. (QS an-Nisa’ [4]: 65).

 

Karena itu, propaganda penerapan syariat Islam adalah propaganda benar dan perjuangan yang realistis, tidak utopis.

 


Kesalahan anggapan ketiga.

 

Dari sisi metodologis (istinbâth), syariat harus digali dari al-Quran, Sunnah, Ijma Sahabat, dan Qiyas. Syariat tidak boleh lahir dari fakta atau bisa dipengaruhi dan disesuaikan dengan kondisi yang ada. Karena perbincangan fikih adalah hukum syariat, maka kaidah istinbâth syar‘iyyah juga berlaku di dalam masalah fikih. Tidak benar jika sebagian kaum Muslim menyatakan bahwa persoalan fikih bisa diotak-atik berdasarkan kondisi, waktu, dan tempat. Sebab, ketetapan hukum apapun harus lahir dari dalil syariat, bukan dari fakta maupun kepentingan politik sesaat.

 


Khatimah

 

Sesungguhnya, di balik pendistorsian makna fikih dan syariat ada maksud-maksud politis tertentu, yakni menjadikan realitas sekularistik-kapitalistik ini sebagai sumber untuk menetapkan hukum. Padahal, hukum harus digali berdasarkan al-Quran, Sunnah, Ijma Shahabat, dan Qiyas; bukan berdasarkan fakta yang ada. Kedudukan realitas hanyalah sebagai obyek yang dihukumi (manâth al-hukmi), bukan sebagai sumber hukum. Fakta harus tunduk dan disesuaikan dengan syariat, bukan sebaliknya.

 

Motif lain dari upaya pendistorsian makna fiih ini adalah untuk melanggengkan rejim sekularistik-kapitalistik yang kufur ini. Dengan mengatasnamakan fikih, mereka berusaha merusak dan menghancurkan kesucian syariat Islam. Syariat Islam hanya mereka gunakan sebagai alat untuk menjustifikasi fakta rusak akibat diterapkannya sistem sekular yang kufur ini.

 

Untuk itu, umat Islam harus segera sadar dan bangkit, bahwa upaya-upaya untuk merusak dan menghancurkan kesucian ajaran Islam mulai masuk di jantung pertahanan kaum Muslim, yakni merusakan pemahaman umat terhadap akidah dan hukum Islam.

 

Wallâhu a‘lam. [Syamsuddin Ramadlan]

 

Taken from http://www.hizbut-tahrir.or.id/index.php/2007/07/18/antara-fikih-dan-syariat-islam/