September 2007


Name of Questioner

Sayyed   – Saudi Arabia

 

Title

Differences between Men and Women in Prayer

 

Question

Dear Sheikh, As-Salaam `Alakum wa Rahmatuallah wa Barakatuh. Is there any evidence that woman’s manner of performing the Prayer is somehow different from that of man?

 

Date

02/Jul/2002

 

Name of Counsellor

Islam Online Fatwa Editing Desk

 

Topic

How to offer Prayer

Answer

Wa`alykum As-Salamu Warahmatullahi Wabarakatuh.

In the Name of Allah, Most Gracious, Most Merciful.

All praise and thanks are due to Allah, and peace and blessings be upon His Messenger.

Sister in Islam, thanks a lot for your question, which reflects your care about the main pillar of Islam, Prayer. The Prophet, peace and blessings be upon him said: “Islam has been built on five pillars: to testify that there is no god but Allah and that Muhammad is the Messenger of Allah; to perform daily Prayers (Salah); to pay the poor-due (Zakah); to fast in Ramadan; and to perform Pilgrimage (Hajj) to the Sacred Mosque in Makkah, if one is financially and physically able.” (Reported by Al-Bukhari) In another Hadith, he said, “Prayer is the cornerstone of Islam…”

Answering your question, Sheikh M. S. Al-Munajjid, a prominent Saudi Muslim lecturer and author, states:

“The general principle is that women are equal to men in all religious rulings, because of the Hadith: “Women are counterparts of men.” (Reported by Ahmad), except when there is evidence of a specific ruling which applies only to women. One of the cases in which the scholars mention specific rules for women is Prayer, as follows:

1. Women do not have to give Adhan (call to Prayer) or Iqamah (second call to Prayer). Ibn Qudamah, may Allah have mercy on him, said: “We don’t know any difference between Muslim scholars (on this point).” (Al-Mughni ma`a Ash-Sharh Al-Kabir, 1/438).

2. All of the woman’s body must be covered during Prayer, except for her face and hands, because the Prophet, peace and blessings be upon him, said: “No prayer will be accepted from an adult woman unless she wears a Khimar.” (Reported by Al-Bukhari) There is some dispute as to whether her heels and feet should be covered.

3. The woman should keep her limbs close to her body during bowing and prostration, and not spread them out, because this is more modest and covering. (Al-Mughni, 2/258)

Al-Nawawi said: “In his Al-Mukhtasar, Ash-Shafi`i said that there is no difference between men and women in Prayer, except that women should keep the parts of their bodies close to one another, and they should make their stomachs touch their thighs during prostration. This is more covering and preferable in bowing and the rest of the Prayer as well.” (Al-Majmu`, 3/429)

4. It is preferable for women to pray in congregation, led by another woman, because the Prophet, peace and blessings be upon him, told Umm Waraqah to lead the women of her household in Prayer. There is some difference among scholars on this matter. (See Al-Mughni, 2/202 and Al-Majmu`, 4/84-85) The woman leading the Prayer should read aloud as long as no non-mahram man can hear her. It is permissible for women to go out and pray in the mosque with men, although their Prayer at home is better, because the Prophet, peace and blessings be upon him, said: “Do not prevent the women from going out to the mosques, even though their homes are better for them.”

Imam An-Nawawi, may Allah have mercy on him, said: “Women differ from men in congregational Prayer in some ways:

a) Congregational Prayer is not required of them in the same way as it is of men.

b) In case a woman leads a group of women in Prayer, she stands in the middle of the (first) row.

c) If one woman led by a man, she should stand behind him, not next to him.

d) If women are praying in rows behind men, the back rows are better for them than the front rows.” (Al-Majmu`, 3/455)”

Excerpted, with slight modifications, from: www.islam-qa.com

Moreover, the following are some other differences:

“1. When the Imam makes a mistake in a congregational Prayer, men would correct him by saying, “Subhanallah”, while women would correct him by clapping (some describe it as clapping the palm of one hand against the back of the other). This is confirmed in a well-known Hadith.

2. The Friday Prayer is not obligatory upon women. If a woman performs the Friday Prayer, then she doesn’t have to pray the Zuhr Prayer.”

Excerpted, with slight modifications, from: www.jannah.org

Hukum Menjama` Shalat di Kantor Dan Ketiduran

Apabila di tempat kerja tidak ada tempat yang bersih/suci untuk shalat apakah boleh shalatnya dijama meskipun menjadi kebiasaan rutin? Apabila kita pergi ke luar daerah tempat kita tinggal meskipun dekat tapi kita belum pernah ke tempat itu apakah disebut safar dan bagaimana shalatnya? Apabila karena lupa atau ketiduran sehingga tdk melaksanakan shalat, apakah shalat bisa dijama?

Muhammad Al-fatih
fatih

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rsulillah, wa ba’du

Menjama’ shalat itu pada hakikatnya meninggalkan shalat atau tidak mengerjakan shalat pada waktunya. Padahal shalat itu wajib dilkerjakan pada waktunya. Kalau sampai seseorang mengubah waktu shalat, harus ada dalil yang sangat kuat yang membolehkan hal itu.

Dan dalam pandangan syariat, pengubahan waktu shalat secara sengaja hingga dikerjakan bukan di dalam waktunya hanya bisa dilakukan dalam bentuk shalat jama’. Namun shalat jama’ itu tidak boleh begitu saja dilakukan kecuali oleh sebab yang juga dilandasi dengan dalil yang syar’i.

Hal-hal yang membolehkan jama’ shalat itu sangat terbatas sekali, diantaranya adalah

1. Safar (perjalanan) yang Panjang dan Memenuhi Jarak Minimal

Safar (perjalanan) bisa membolehkan shalat jama’, namun hanya yang panjang dan memenuhi jarak minimal, yaitu 4 burd (88, 656 km ). Sebagian ulama berbeda dalam menentukan jarak minimal. Perjalanan itu harus perjalanan ke luar dari kota tempat tinggalnya dengan niat sengaja untuk mengadakan perjalanan. Juga bukan perjalanan maksiat.

2. Sakit

Selain itu yang membolehkan seseorang menjama’ adalah karena sakit. Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan jama` karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah. Sedangkan dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menuliskan bahwa sakit adalah hal yang membolehkan jama` shalat. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Ibnu Sirin dan Asyhab dari kalangan Al-Malikiyah. Begitu juga Al-Khattabi menceritakan dari Al-Quffal dan Asysyasyi al-kabir dari kalangan Asy-Syafi`iyyah.

3. Haji

Para jamaah haji disyariatkan untuk menjama` dan mengqashar shalat zhuhur dan Ashar ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah dengan dalil hadits berikut ini :

Dari Abi Ayyub al-Anshari ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` Maghrib dan Isya` di Muzdalifah pada haji wada`. (HR Bukhari 1674).

4. Hujan

Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW shalat di Madinah tujuh atau delapan ; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya`”. Ayyub berkata, ”Barangkali pada malam turun hujan ?” Jabir berkata, ”Mungkin”. (HR. Bukhari 543 dan Muslim 705).

Dari Nafi` maula Ibnu Umar berkata,”Abdullah bin Umar bila para umaro menjama` antara maghrib dan isya` karena hujan, beliau ikut menjama` bersama mereka.” (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih).

Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian dituliskan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha` jilid 3 halaman 40.

Selain itu ada juga hadits yang menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama` qashar.

Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa Rasulullah SAW menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR. Muslim 705).

5. Keperluan Darurat yang Mendesak

Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas. Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan diatas. Allah SWT berfirman :

“Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Dari Ibnu Abbas ra, “beliau SAW tidak ingin memberatkan ummatnya.”

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW pernah menjama` zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya` di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.” (HR Muslim 705).

Sedangkan Al-Imam An-Nawawi dari mazhab Asy-Syafi`iyyah dalam Syarah An-Nawawi jilid 5 219 menyebutkan, ”Sebagian imam berpendapat membolehkan menjama` shalat saat mukim (tidak safar) karena keperluan tapi bukan menjadi kebiasaan.”

Meninggalkan Shalat karena Ketiduran

Sedangkan bila ketiduran dan tidak sempat shalat, harus langsung dikerjakan begitu terbangun. Namun istilah yang digunakan bukan menjama’ shalat. Sebab yang namanya menjama’ shalat itu terbatas pada shalat Zhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan ‘Isya saja. Tidak ada istilah jama’ dalam shalat Shubuh. Yang ada hanyalah segera mengerjakan begitu terbangun, sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةَ لَهَا إلَّا ذَلِكَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Anas bin Malik ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang ketiduran (sampai tidak menunaikan sholat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadarinya.” (HR Muttafaq alaihi)

Oleh karena itu, orang-orang yang kesiangan wajib menunaikan sholat shubuh tersebut pada saat ia tersadar atau terbangun dari tidurnya (tentunya setelah bersuci terlebih dahulu), walaupun waktu tersebut termasuk waktu-waktu yang terlarang melaksanakan sholat.

Karena pelarangan sholat pada waktu-waktu tersebut berlaku bagi sholat-sholat sunnah muthlak yang tidak ada sebabnya. Sedangkan bagi sholat yang memiliki sebab seperti halnya orang yang ketiduran atau kelupaan, diperbolehkan melaksanakan sholat tersebut pada waktu-waktu terlarang. Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:

Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat sebelum matahari terbit maka dia telah mendapatkan sholat tersebut (shalat shubuh).” (HR Bukhari no. 579 dan Muslim no. 608)

 

Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh

sumber: eramuslim.com